Sabtu, 06 Desember 2014

HUKUM TERHADAP PENJUALAN VCD BAJAKAN DI INDONESIA (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA)

HUKUM TERHADAP PENJUALAN VCD BAJAKAN DI INDONESIA (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA)

Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis
Yang dibina oleh Bapak Prih Hardinto


Disusun oleh:
Rima Maulidya Wahyuningtyas
NIM : 120431426429



1_UM2





UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN
S1 PENDIDIKAN EKONOMI

Mei 2014



KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, bahwa penulis telah menyelesaikan tugas mata kuliah ASPEK HUKUM EKONOMI DAN BISNIS dengan membahas penegakan hukum terhadap penjual vcd bajakan (ditinjau dari undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta).
            Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada :
Bapak Prih Hardinto yang telah memberikan tugas, petunjuk kepada penulis sehingga penulis termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
            Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amin.


Hormat kami,



Penulis







DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ....................................................................................................          i
DAFTAR ISI ....................................................................................................................          ii
BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................................          1
A.    Latar Belakang ..........................................................................................................          1
B.     Rumusan Masalah .....................................................................................................          2
C.     Manfaat .....................................................................................................................          2
D.    Tujuan .......................................................................................................................          3
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................          4
A.    Aspek Hukum Terhadap Pembajakan VCD
dan Hak Cipta di Indonesia ......................................................................................          4
B.     Peraturan Perundang-undangan
Mengenai Hak Cipta di Indonesia ............................................................................          5
C.     Dampak Pembajakan VCD .......................................................................................          7
D.    Penegakan Hukum di Indonesia ...............................................................................          8
BAB III PENUTUP .........................................................................................................          10
A.    Simpulan ...................................................................................................................          10
B.     Saran .........................................................................................................................          10
Daftar Rujukan ...............................................................................................................          12



 BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
            Seiring dengan era perdagangan bebas maka diperlukan suatu pengaturan yang jelas dan tegas terhadap berbagai hal yang menyangkut permasalahan perdagangan. Salah satu bidang yang begitu penting adalah kekayaan intelektual. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual khususnya hak cipta merupakan suatu keharusan bagi tiap negara untuk menjamin keberlangsungan penciptaan kreasi-kreasi baru dan untuk memotifasi warga masyarakat dalam mengembangkan ide dan kreatifitas  yang belum terwujud.
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sistem hukum yang melekat pada tata kehidupan modern. Sebagai salah satu aspek yang memberi warna pada kehidupan modern, HaKI merupakan konsep yang relative baru bagi sebagian negara, terutama negara-negara berkembang. Semuanya berkaitan erat dengan kekayaan yang timbul atau lahir karena adanya intelektualitas seseorang baik melalui daya cipta, rasa maupun karsanya. Karya-karya yang dihasilkan manusia melalui intelektualitanya itu perlu mendapat perlindungan hukum, karena karya manusia ini telah dihasilkan dengan suatu pengorbanan tenaga, pikiran waktu bahkan biaya yang tidak sedikit serta pengetahuan dan semua bentuk idealisme lainnya bersatu untuk mendapatkan hasil karya terbaik dibidangnya. Apalagi karya intelektual dalam konteks HaKI memerlukan biaya yang besar untuk melakukan riset atau penelitian yang bertujuan mencapai penemuan-penemuan baru. Dalam upaya untuk melindungi HaKI ini pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, untuk melindungi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
            Meskipun sekarang telah mempunyai Undang-undang UU No.19/2002 tentang hak cipta dan pemberlakuannya tentang hak cipta pun telah diberlakukan efektif 2003, mestinya mampu membuat para pembajak jera, namun pada kenyataannya pelanggaran terhadap HaKI masih saja terjadi bahkan cenderung ke arah yang semakin memprihatinkan. Salah satu dari bentuk pelanggaran itu adalah pembajakan VCD. Banyak VCD palsu yang ada di kalangan masyarakat justru filmnya belum diputar di studio secara resmi. Begitu tingginya peredaran VCD bajakan, bahkan telah sampai ke pelosok pedesaan.
            Kendala utama yang dihadapi bangsa Indonesia dalam upaya perlindungan HaKI ini adalah masalah penegakan hukum, di samping masalah-masalah lain seperti kesadaran masyarakat terhadap HaKI itu sendiri dan keadaan ekonomi bangsa yang secara tidak langsung turut menyumbang bagi terjadinya pelanggaran itu. Akibat dari maraknya pembajakan VCD ini. Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah, baik dari dunia Internasional maupun pada masyarakat Indonesia sendiri. Pengenaan sanksi oleh masyarakat Internasional merupakan suatu kemungkinan yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sementara pengaruh dari VCD bajakan terhadap masyarakat juga sangat luas, seperti rusaknya moral masyarakat sebagai akibat dari tidak adanya sensor bagi VCD bajakan itu serta menurunnya kreativitas dari para pelaku di bidang musik dan film nasional.
B. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana aspek hukum terhadap pembajakan VCD dan hak cipta di Indonesia?
2.      Bagaimana peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta di Indonesia?
3.      Bagaimana dampaknya dari pembajakan VCD tersebut?
4.      Bagaimana mengenai penegakan hukum-nya?
C. MANFAAT
1.      Makalah ini diharapkan berguna-manfaat dalam mengembangkan konsep perlindungan dan mekanisme penegakan hukum di bidang hak cipta karya dalam bentuk DVD dan VCD di Indonesia.
2.      Makalah ini diharapkan dapat menjadi  bahan informasi bagi pemerintah Indonesia melalui Departemen Perindustrian dan Perdagangan dalam menanggulangi pelanggaran atas HKI pada umumnya dan hak cipta pada khususnya.
D. TUJUAN
1.      Untuk mengetahui penegakan hukum yang selama ini berlaku apakah telah memberikan perlindungan secara memadai terhadap hak cipta atas karya dalam bentuk DVD dan VCD.
2.      Untuk mengetahui bagaimana aspek hukum terhadap pembajakan VCD dan hak cipta di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta di Indonesia.
4.      Untuk mengetahui bagaimana dampaknya dari pembajakan VCD tersebut.
5.      Untuk mengetahui bagaimana mengenai penegakan hukum-nya.















BAB II
PEMBAHASAN
A. Aspek Hukum Terhadap Pembajakan VCD dan Hak Cipta di Indonesia
            Peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta di Indonesia, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari bunyi pasal 1 butir 1 Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, mengandung banyak unsur yang terkandung didalamnya baik bagi berhubungan dengan pencipta, penerima, karya ciptanya dan pengertian semata-mata diperlukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya.
Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut masih perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang hak cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dengan telah ditandatangani persetujuan TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights) dan diratifikasinya konvensi-konvensi internasional dibidang hak cipta oleh pemerintah Indonesia, maka Indonesia memiliki komitmen untuk memberlakukan dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam TRIPs maupun konvensi-konvensi di bidang hak cipta.
Adapun persetujuan TRIPs mengindetifikasikan instrumen-instrumen hak dan kekayaan intelektual (HaKI) dan mencoba mengaharmonisasikannya pada tingkat global menyangkut komponen, yaitu:
1.      Hak Cipta (copy rights),
2.      Merk Dagang (Trademarks),
3.      Paten (Patent),
4.      Disain produk industri (industrial design),
5.      Indikasi geografi (geographical indication),
6.      Disain tata letak (topography),
7.      Sirkuit terpadu atau layout disain (topography of integrated circuits),
8.      Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information).
HaKI merupakan bagian hukum yang berkaitan dengan perlindungan usaha-usaha kreatif dan investasi ekonomi dalam usaha kreatif. Berdasarkan Trade Related Aspect Of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang merupakan perjanjian hak-hak milik intelektual berkaitan dengan perdagangan dalam Badan Perdagangan Dunia (WTO), HKI ini meliputi copyrights (hak cipta), dan industrial property (paten, merek desin industri, perlindungan integrated circuits, rahasia dagang dan indikasigeografis asal barang). Diantara hak-hak tersebut, hak cipta yang semula bernama hak pengarang (author rights) terbilang tua usianya. Pada pokoknya hak cipta bertujuan untuk melindungi karya kreatif yang dihasilkan oleh penulis, seniman, pengarang dan pemain musik, pengarang sandiwara, serta pembuat film dan piranti lunak (software).
B. Peraturan Perundang-undangan Mengenai Hak Cipta di Indonesia
            Pengaturan hak cipta di Indonesia berpedoman pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Mengingat Indonesia telah menjadi anggota WTO, Indonesia memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan ketentuan TRIPs dalam peraturan perundang-undangan nasionalnya. Oleh karena itu, UU No. 7 Tahun 1987 dan UU No. 12 Tahun 1997 kemudian diganti dengan Undang-undang yang baru Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sedangkan peraturan pemerintah yang mengatur hak cipta adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta. Dewan Hak Cipta seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang berkompetensi di bidang hak cipta berperan dalam memberikan penyuluhan dan pembimbing serta pembinaan hak cipta.
Secara otomatis hak cipta timbul ketika suatu karya cipta dilahirkan oleh seorang pencipta. Karena itu pendaftaran suatu ciptaan tidaklah mutlak, karena tanpa pendaftaran pun hak cipta seseorang tetap dilindungi. Hanya, bila tidak didaftarkan, pembuktian hak ciptanya akan sukar dan memakan waktu. Bila ciptaan didaftarkan maka orang yang mendaftarkan dianggap sebagai penciptanya sampai dapat dibuktikan di muka pengadilan bahwa si pendaftar bukan penciptanya. Pendaftaran suatu ciptaan diselenggarakan oleh Departemen Kehakiman CD Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek, dan diumumkan dalam suatu daftar umum ciptaan yang dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya.
Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau penerima hak, yang antara lain
a)      Mengumumkan
b)      Memperbanyak ciptaannya
c)      Memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hanya pencipta saja yang mempunyai hak khusus (exclusive right) yang dilindungi Undang-undang yang dapat mengumumkan ciptaannya, untuk memperbanyak ciptaannya dan untuk memberi izin mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya tersebut, seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal, ini berarti bahwa hak cipta dapat diwariskan kepada ahli warisnya seperti yang tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi: “ Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum”. Beralih atau dialihkannya hak cipta tidak dapat dilakukan secara lisan tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan akta Notaris maupun tidak dengan akta Notaris. Atas sebuah ciptaan karya dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan akan melekat dua macam hak yaitu Hak Ekonomi (economic rights) dan Hak Moral (moral rights). Jadi, seandainya hak cipta ini beralih atau dialihkan kepada pihak ketiga oleh si pencipta, pada dasarnya yang beralih hanyalah hak ekonominya saja, sedangkan hak moralnya tetap melekat pada diri pencipta. Artinya, atas ciptaannya tersebut pencipta tetap berhak untuk dicantumkan namanya sebagai pencipta dan tidak boleh pihak ketiga mengubah ciptaan si pencipta sebagaimana aslinya tanpa izin. Dan orang lain yang melakukan tindakan yang merupakan hak khusus pencipta, baik hak ekonomi maupun hak moral, tanpa izin atau tanpa hak dianggap telah melakukan pelanggaran atas hak cipta.
Pelanggaran hak cipta sebagaimana pula diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) Persetujuan TRIPs mengharuskan pelaku diberikan hak untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya, melakukan perbuatan-perbuatan seperti membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan atau gambar pertunjukannya, dan melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau mengkomunikasikan kepada masyarakat pertunjukan langsung mereka. Yang dimaksud dengan pelanggaran yang dilarang dalam hal ini adalah apabila perbuatan pelanggaran itu dapat merugikan pencipta dari segi ekonomis, merugikan kepentingan negara karena mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan atau bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Melanggar perjanjian berarti pelanggaran berupa perbuatan yang tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara pihak ketiga dengan pencipta.
C. Dampak Pembajakan VCD
Dari pembajakan kaset yang semakin marak di negeri ini, ternyata menimbulkan berbagai dampak bagi pemerintah, pemusik, penjual, maupun  konsumen. Dampak tersebut, diantaranya yaitu :
1.      Orang yang membuat karya cipta tidak mendapatkan uang atau keuntungan dari penjualan karyanya.
2.      Pemerintah tidak mendapatkan pemasukan dari pajak penjualan suatu karya cipta. Kurangnya penerimaan pajak tentu akan menghambat pertumbuhan ekonomi di negara kita.
3.      Kita sebagai pembeli jadi manja karena dibiasakan menggunakan sesuau yang ilegal tanpa mengeluarkan banyak uang.
4.      Orang lain yang menggantungkan nafkah pada proses pembuatan karya orang lain jadi ikut rugi.
D. Penegakan Hukum di Indonesia
            Penegakan hukum di Indonesia kejahatan dalam bidang Hak dan Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan kejahatan yang terus berlangsung di negeri ini. Berbagai macam produk menjadi sasaran empuk. Hal ini terlihat dari luasnya peredaran VCD illegal serta berbagai pemalsuan barang-barang konsumen (consumers goods) dan aksesoris seperti pakaian, sepatu, parfum, jam tangan dan lain sebagainya. Kejahatan itu bukan saja semakin marak, tetapi kian canggih karena para pemalsu menggunakan teknologi modern yang mempermudah kegiatan ilegalnya. Sangat penting melihat latar belakang dan alasan terjadinya pemalsuan dan pembajakan itu. Disinyalir ada sejumlah perusahaan yang mengimpor produk palsu dengan menggunakan merek terkenal luar negeri. Juga diduga pelaku pembajakan VCD, CD, dan DVD bukan lagi individu. Sudah berupa perusahaan dengan omset pemasaran yang sangat besar dan jaringan sangat luas. Di samping itu ada kecenderungan masyarakat saat ini membeli produk dengan merek terkenal yang bukan asli. Alasannya harganya yang sangat murah dibanding produk aslinya, DVD bajakan diburu oleh pencinta film karena lebih cepat menghadirkan film-film atau album musik terbaru.
            Dengan banyaknya hasil karya yang dibajak dan besarnya kerugian yang telah diderita baik oleh pencipta, industri (pengusaha) maupun pemerintah, kita melihat ada sesuatu yang tidak berjalan dalam system perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual kita. Sistem HaKI merupakan kombinasi peran antara penemu atau pencipta (inventor), pengusaha (industri) dan pelindung hukum. tidak integralnya pemahaman yang ada di dalam masyarakat, menyebabkan tersendatnya sistem HKI dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Tidak bekerjanya sistem hukum (pengaturan) mengenai HaKI adalah akibat kompleksnya permasalahan yang ada dalam masyarakat, yang antara lain disebabkan karena: Pertama, penegakan hukum - Sebagai salah satu penyebab maraknya pembajakan VCD adalah kurang tegasnya aparat hukum dalam menangani pelanggaran yang terjadi.
Rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelanggar Hak akan Kekayaan Intelektual menandakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran juga merupakan faktor utama lemahnya penegakan hukum di bidang HaKI. Selama ini penegakan hukum atas pembajakan VCD yang terjadi hanyalah upon request dan Cuma sporadic saja. Hal ini menunjukkan tidak adanya goodwill pemerintah. Begitu maraknya penjualan VCD bajakan, bahkan terkadang dilakukan di depan hidung aparat, tentunya hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Penegakan hukum di bidang hak cipta harus dilakukan secara serius dan efektif. Pelanggaran HaKI ini merupakan delik biasa, namun saat ini jelas ada sikap permisif atau bahkan imunity kalangan penegak hukum atas pelaku pelanggaran HaKI. Sikap yang paling berkompeten di bidang penegakan hukum atas HaKI di Indonesia sampai saat ini masih sering terjadi saling lempar tanggung jawab. Polisi misalnya sering dihadapkan pada kondisi dimana si pelaku pelanggaran HaKI justru memiliki izin untuk menjalankan usaha menggandakan VCD. Namun karena order sangat kurang, mereka menggandakan juga VCD secara illegal. Untuk itu polisi meminta Depperindag melakukan pengawasan terhadap izin usaha yang telah dikeluarkan, sementara Depperindag sendiri tidak bisa memenuhi permintaan polisi karena tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan atau penyelidikan. Penyebab lainnya yaitu kadar pengetahuan dan jumlah aparat penegak hukum di bidang HaKI masih belum memadai.




BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
            Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh Undang-undang. kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut masih perlu disempurnakan untuk member perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya.
            Dengan banyaknya hasil karya yang dibajak dan besarnya kerugian yang telah diderita baik oleh pencipta, industri (pengusaha) maupun pemerintah, kita melihat ada sesuatu yang tidak berjalan dalam system perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual kita. Sistem HaKI merupakan kombinasi peran antara penemu atau pencipta (inventor), pengusaha (industri) dan pelindung hukum. Tidak integralnya pemahaman yang ada di dalam masyarakat, menyebabkan tersendatnya sistem HKI dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelanggar Hak akan Kekayaan Intelektual menandakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran juga merupakan faktor utama lemahnya penegakan hukum di bidang HaKI.
B. Saran
1.      Harusnya segera dibuat peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari  Undang-Undang Hak Cipta terutama yang berkaitan dengan penetapan sementara dan hukum acara di bidang HKI sehingga ketentuan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten.
2.      Perlu adanya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang substansi hukum hak cipta bagi aparat penegak hukum, sehingga dicapai kesamaan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaannya. Hal ini dapat dilakukan melalui seminar, training. Selain itu perlu dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang merupakan landasan hukum untuk mengatur koordinasi antar instansi guna melaksanan  Undang- Undang Hak Cipta serta diadakan gelar perkara dengan semangat transparansi, akuntabel dan partisipatif yang melibatkan semua pihak.


















Daftar Rujukan
Muhammad, Abdulkadir.2010.Hukum Perusahaan Indonesia (Cetakan keempat Revisi).PT Citra Aditya Baakti : Bandung.

4 komentar:

  1. Thanks for sharing info. Keep up the good slot games malaysia
    work...We hope you will visit our blog often as we discuss topics of interest to you

    BalasHapus
  2. I'd like to know how Online Casino Game Malaysia everything is going with this.

    BalasHapus
  3. This is a really good read for me, Must rollex casino apk admit that you are one of the best bloggers I ever saw.Thanks for posting this informative article.

    BalasHapus
  4. You have some honest ideas here. I done a rollex casino apk research on the issue and discovered most peoples will agree with your blog.

    BalasHapus