Sabtu, 06 Desember 2014

Perlindungan Hukum Terhadap Pemanfaatan Merek Terkenal

NAMA       : Rima Maulidya Wahyuningtyas
NIM           : 120431426429

Perlindungan Hukum Terhadap Pemanfaatan Merek Terkenal
Menurut saya, pemanfaatan merek-merek terkenal pada saat ini sudah mulai marak, hal tersebut tidak lain di karenakan keuntungan besar yang akan didapat apabila mempergunakan merek terkenal dari pada menggunakan merek dalam Negeri sendiri. Apalagi di zaman globalisasi yang serba janggih ini, banyak produsen yang mensiasati produknya dengan cara meniru barang-barang bermerek.
Banyak alasan mengapa banyak industri memanfaatkan merek merek terkenal untuk produk-produknya, salah satunya adalah agar mudah dijual, selain itu merek tak perlu repot-repot mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HaKI atau mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk membangun citra produknya. Mereka tidak perlu repot-repot membuat pengembangan untuk dapat menghasilkan produk yang tidak ketinggalan zaman, karena mereka tinggal menjiplak produk orang lain dan untuk pemasarannya biasanya ada seseorang yang siap untuk menerima produk tiruan tersebut. Secara ekonomi memang memanfaatkan merek terkenal mendatangkan keuntungan yang cukup besar dan faktanya membuktikan hal tersebut, selain itu juga didukung oleh daya beli konsumen yang pas-pasan tetapi ingin tampil trendi.
Produk-produk bermerek asli tapi palsu seperti baju, celana, jaket dan berbagai asesoris lainnya sangat mudah didapat dan ditemukan di kota-kota besar, peredarannyapun meluas mulai dari kaki lima sampai pusat pertokoan bergengsi.Salah satu daya tarik dari produk bermerek palsu memang terletak pada harganya yang sangat murah.
Banyak alasan mengapa banyak industri memanfaatkan merek merek terkenal untuk produk-produknya, salah satunya adalah agar mudah dijual, selain itu merek tak perlu repot-repot mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HaKI atau mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk membangun citra produknya. Mereka tidak perlu repot repot membuat divisi riset dan pengembangan untuk dapat menghasilkan produk yang tidak ketinggalan zaman, karena mereka tinggal meniru produk orang lain dan untuk pemasarannya biasanya ada seseorang yang siap untuk menerima produk tiruan tersebut.
Secara ekonomi memang memanfaatkan merek terkenal mendatangkan keuntungan yang cukup besar dan faktanya membuktikan hal tersebut, selain itu juga didukung oleh daya beli konsumen yang pas-pasan tetapi ingin tampil trendi. Jika dilihat dari sisi hukum hal itu sebenarnya tidak dapat ditolelir lagi karena di Negara Indonesia sudah terdapat UU yang mengatur tentang hal tersebut.
Tidak dapat disangkal lagi bahwa dalam dunia perdagangan dewasa ini merek terkenal memang mempunyai peranan yang sangat menentukan, karena penggunaan atau pemakaian merek pada perusahaan. Tetapi juga mengandung aspek hukum yang luas baik bagi pemilik atau pemegang hak atas merek maupun bagi masyarakat sebagai konsumen yang memakai atau memanfaatkan barang atau jasa dari merek tertentu.
Dengan berkembangnya dunia perdagangan yang pesat dan sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi di masing-masing negara, tentunya akan memberikan dampak dibidang perdagangan terutama karena adanya kemajuan di bidang teknologi, informasi, komunikasi dan transportasi yang mana sebagai bidang tersebut merupakan faktor yang memicu globalisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Dari semua penjelasan diatas tersebut maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan bagi merek yang terkenal ini meliputi semua jenis barang dan jasa, sehingga peniruan merek terkenal milik orang lain pada dasarnya dilandasi oleh itikad tidak baik dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan membonceng keterkenalan suatu meporek orang lain sehingga tidak selayaknya mendapatkan perlindungan hukum. Dan untuk menghindari praktek-praktek yang tidak jujur dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik atau pemegang merek serta konsumen maka suatu Negara mengatur perlindungan tentang merek dalam suatu hukum merek dagang.

Sebagaimana diketahui permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap merek terkenal diatas, sebaiknya yang harus dilakukan antara lain adalah mempertegas lagi pengaturan mengenai penggunaan merek yang yang sudah terdapat dalam Undang-undang, memberikan sanksi yang tegas dan berat bagi pelanggar ketentuan penggunaan Merek dan lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap perizinan penggunaan Merek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar