HUKUM
TERHADAP PENJUALAN VCD BAJAKAN DI INDONESIA (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR
19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA)
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah
Aspek
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Yang
dibina oleh Bapak Prih Hardinto
Disusun
oleh:
Rima
Maulidya Wahyuningtyas
NIM
: 120431426429
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
EKONOMI PEMBANGUNAN
S1
PENDIDIKAN EKONOMI
Mei
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, bahwa
penulis telah menyelesaikan tugas mata kuliah ASPEK HUKUM EKONOMI DAN BISNIS
dengan membahas penegakan hukum terhadap penjual vcd
bajakan (ditinjau dari undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta).
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit
hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam
penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang
tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi. Oleh karena itu
penulis mengucapkan terima kasih kepada :
Bapak Prih Hardinto yang telah memberikan tugas, petunjuk kepada penulis sehingga
penulis termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan
pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan
yang diharapkan dapat tercapai, Amin.
Hormat kami,
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR .................................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................... 1
A. Latar
Belakang .......................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah ..................................................................................................... 2
C. Manfaat
..................................................................................................................... 2
D. Tujuan
....................................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................. 4
A. Aspek Hukum Terhadap Pembajakan VCD
dan Hak Cipta di Indonesia ...................................................................................... 4
B. Peraturan Perundang-undangan
Mengenai Hak Cipta di Indonesia ............................................................................ 5
C. Dampak Pembajakan VCD ....................................................................................... 7
D. Penegakan Hukum di Indonesia ............................................................................... 8
BAB III PENUTUP ......................................................................................................... 10
A. Simpulan
................................................................................................................... 10
B. Saran
......................................................................................................................... 10
Daftar Rujukan ............................................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Seiring dengan era perdagangan bebas maka
diperlukan suatu pengaturan yang jelas dan tegas terhadap berbagai hal yang
menyangkut permasalahan perdagangan. Salah satu bidang yang begitu penting
adalah kekayaan intelektual. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual
khususnya hak cipta merupakan suatu keharusan bagi tiap negara untuk menjamin
keberlangsungan penciptaan kreasi-kreasi baru dan untuk memotifasi warga
masyarakat dalam mengembangkan ide dan kreatifitas yang belum terwujud.
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sistem hukum yang
melekat pada tata kehidupan modern. Sebagai salah satu aspek yang memberi warna
pada kehidupan modern, HaKI merupakan konsep yang relative baru bagi sebagian
negara, terutama negara-negara berkembang. Semuanya berkaitan erat dengan
kekayaan yang timbul atau lahir karena adanya intelektualitas seseorang baik
melalui daya cipta, rasa maupun karsanya. Karya-karya yang dihasilkan manusia
melalui intelektualitanya itu perlu mendapat perlindungan hukum, karena karya
manusia ini telah dihasilkan dengan suatu pengorbanan tenaga, pikiran waktu
bahkan biaya yang tidak sedikit serta pengetahuan dan semua bentuk idealisme
lainnya bersatu untuk mendapatkan hasil karya terbaik dibidangnya. Apalagi karya intelektual dalam
konteks HaKI memerlukan biaya yang besar untuk melakukan riset atau penelitian
yang bertujuan mencapai penemuan-penemuan baru. Dalam upaya untuk melindungi HaKI
ini pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, untuk
melindungi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Meskipun sekarang
telah mempunyai Undang-undang UU No.19/2002 tentang hak cipta dan
pemberlakuannya tentang hak cipta pun telah diberlakukan efektif 2003, mestinya
mampu membuat para pembajak jera, namun pada kenyataannya pelanggaran terhadap
HaKI masih saja terjadi bahkan cenderung ke arah yang semakin memprihatinkan.
Salah satu dari bentuk pelanggaran itu adalah pembajakan VCD. Banyak VCD palsu
yang ada di kalangan masyarakat justru filmnya belum diputar di studio secara
resmi. Begitu tingginya peredaran VCD bajakan, bahkan telah sampai ke pelosok
pedesaan.
Kendala
utama yang dihadapi bangsa Indonesia dalam upaya perlindungan HaKI ini adalah
masalah penegakan hukum, di samping masalah-masalah lain seperti kesadaran
masyarakat terhadap HaKI itu sendiri dan keadaan ekonomi bangsa yang secara
tidak langsung turut menyumbang bagi terjadinya pelanggaran itu. Akibat dari
maraknya pembajakan VCD ini. Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah, baik
dari dunia Internasional maupun pada masyarakat Indonesia sendiri. Pengenaan
sanksi oleh masyarakat Internasional merupakan suatu kemungkinan yang akan
dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sementara pengaruh dari VCD bajakan terhadap
masyarakat juga sangat luas, seperti rusaknya moral masyarakat sebagai akibat
dari tidak adanya sensor bagi VCD bajakan itu serta menurunnya kreativitas dari
para pelaku di bidang musik dan film nasional.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana aspek hukum terhadap pembajakan VCD dan hak cipta
di Indonesia?
2. Bagaimana peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta di
Indonesia?
3. Bagaimana dampaknya dari pembajakan VCD tersebut?
4. Bagaimana mengenai penegakan hukum-nya?
C. MANFAAT
1.
Makalah ini diharapkan
berguna-manfaat dalam mengembangkan konsep perlindungan dan mekanisme penegakan
hukum di bidang hak cipta karya dalam bentuk DVD dan VCD di Indonesia.
2.
Makalah ini diharapkan
dapat menjadi bahan informasi bagi
pemerintah Indonesia melalui Departemen Perindustrian dan Perdagangan dalam
menanggulangi pelanggaran atas HKI pada umumnya dan hak cipta pada khususnya.
D. TUJUAN
1.
Untuk mengetahui
penegakan hukum yang selama ini berlaku apakah telah memberikan perlindungan
secara memadai terhadap hak cipta atas karya dalam bentuk DVD dan VCD.
2. Untuk mengetahui bagaimana aspek hukum terhadap pembajakan
VCD dan hak cipta di Indonesia.
3. Untuk mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan
mengenai hak cipta di Indonesia.
4. Untuk mengetahui bagaimana dampaknya dari pembajakan VCD
tersebut.
5. Untuk mengetahui bagaimana mengenai penegakan hukum-nya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Aspek Hukum
Terhadap Pembajakan VCD dan Hak Cipta di Indonesia
Peraturan perundang-undangan
mengenai hak cipta di Indonesia, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dari bunyi pasal 1 butir 1 Undang-undang No.
19 Tahun 2002 tentang hak cipta, mengandung banyak unsur yang terkandung
didalamnya baik bagi berhubungan dengan pencipta, penerima, karya ciptanya dan
pengertian semata-mata diperlukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak
lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Indonesia
sebagai negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang
sangat kaya.
Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari
karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Dengan
demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan
kesejahteraan tidak hanya bagi para penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa
dan negara. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut masih perlu disempurnakan untuk
memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang hak cipta, termasuk
upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari
keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dengan telah ditandatangani persetujuan
TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights) dan
diratifikasinya konvensi-konvensi internasional dibidang hak cipta oleh
pemerintah Indonesia, maka Indonesia memiliki komitmen untuk memberlakukan dan
menerapkan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam TRIPs maupun
konvensi-konvensi di bidang hak cipta.
Adapun persetujuan TRIPs mengindetifikasikan instrumen-instrumen
hak dan kekayaan intelektual (HaKI) dan mencoba mengaharmonisasikannya pada
tingkat global menyangkut komponen, yaitu:
1. Hak Cipta (copy rights),
2. Merk Dagang (Trademarks),
3. Paten (Patent),
4. Disain produk industri (industrial design),
5. Indikasi geografi (geographical indication),
6. Disain tata letak (topography),
7. Sirkuit terpadu atau layout disain (topography of integrated
circuits),
8. Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of
undisclosed information).
HaKI merupakan bagian hukum yang berkaitan dengan
perlindungan usaha-usaha kreatif dan investasi ekonomi dalam usaha kreatif.
Berdasarkan Trade Related Aspect Of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang
merupakan perjanjian hak-hak milik intelektual berkaitan dengan perdagangan
dalam Badan Perdagangan Dunia (WTO), HKI ini meliputi copyrights (hak cipta),
dan industrial property (paten, merek desin industri, perlindungan integrated
circuits, rahasia dagang dan indikasigeografis asal barang). Diantara hak-hak
tersebut, hak cipta yang semula bernama hak pengarang (author rights) terbilang
tua usianya. Pada pokoknya hak cipta bertujuan untuk melindungi karya kreatif
yang dihasilkan oleh penulis, seniman, pengarang dan pemain musik, pengarang
sandiwara, serta pembuat film dan piranti lunak (software).
B. Peraturan
Perundang-undangan Mengenai Hak Cipta di Indonesia
Pengaturan
hak cipta di Indonesia berpedoman pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta yang kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Mengingat Indonesia telah menjadi anggota WTO, Indonesia memiliki kewajiban
untuk mengimplementasikan ketentuan TRIPs dalam peraturan perundang-undangan
nasionalnya. Oleh karena itu, UU No. 7 Tahun 1987 dan UU No. 12 Tahun 1997
kemudian diganti dengan Undang-undang yang baru Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta. Sedangkan peraturan pemerintah yang mengatur hak cipta adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta. Dewan Hak Cipta seperti
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang terdiri atas wakil
pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang berkompetensi
di bidang hak cipta berperan dalam memberikan penyuluhan dan pembimbing serta pembinaan
hak cipta.
Secara otomatis hak cipta timbul ketika suatu karya cipta
dilahirkan oleh seorang pencipta. Karena itu pendaftaran suatu ciptaan tidaklah
mutlak, karena tanpa pendaftaran pun hak cipta seseorang tetap dilindungi.
Hanya, bila tidak didaftarkan, pembuktian hak ciptanya akan sukar dan memakan
waktu. Bila ciptaan didaftarkan maka orang yang mendaftarkan dianggap sebagai
penciptanya sampai dapat dibuktikan di muka pengadilan bahwa si pendaftar bukan
penciptanya. Pendaftaran suatu ciptaan diselenggarakan oleh Departemen
Kehakiman CD Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek, dan diumumkan dalam
suatu daftar umum ciptaan yang dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut
biaya.
Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau penerima
hak, yang antara lain
a) Mengumumkan
b) Memperbanyak ciptaannya
c) Memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hanya pencipta saja yang mempunyai hak khusus (exclusive
right) yang dilindungi Undang-undang yang dapat mengumumkan ciptaannya, untuk
memperbanyak ciptaannya dan untuk memberi izin mengumumkan dan atau
memperbanyak ciptaannya tersebut, seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun
setelah pencipta meninggal, ini berarti bahwa hak cipta dapat diwariskan kepada
ahli warisnya seperti yang tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi: “ Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, yang
setelah penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik
penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak
itu diperoleh secara melawan hukum”. Beralih atau dialihkannya hak cipta
tidak dapat dilakukan secara lisan tetapi harus dilakukan secara tertulis baik
dengan akta Notaris maupun tidak dengan akta Notaris. Atas sebuah ciptaan karya
dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan akan melekat dua macam hak yaitu
Hak Ekonomi (economic rights) dan Hak Moral (moral rights). Jadi, seandainya
hak cipta ini beralih atau dialihkan kepada pihak ketiga oleh si pencipta, pada
dasarnya yang beralih hanyalah hak ekonominya saja, sedangkan hak moralnya
tetap melekat pada diri pencipta. Artinya, atas ciptaannya tersebut pencipta tetap
berhak untuk dicantumkan namanya sebagai pencipta dan tidak boleh pihak ketiga
mengubah ciptaan si pencipta sebagaimana aslinya tanpa izin. Dan orang lain yang melakukan tindakan yang merupakan
hak khusus pencipta, baik hak ekonomi maupun hak moral, tanpa izin atau tanpa
hak dianggap telah melakukan pelanggaran atas hak cipta.
Pelanggaran hak cipta sebagaimana pula diatur dalam ketentuan
Pasal 14 ayat (1) Persetujuan TRIPs mengharuskan pelaku diberikan hak untuk
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya, melakukan perbuatan-perbuatan
seperti membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan atau gambar
pertunjukannya, dan melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan
menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau mengkomunikasikan kepada
masyarakat pertunjukan langsung mereka. Yang dimaksud dengan pelanggaran yang
dilarang dalam hal ini adalah apabila perbuatan pelanggaran itu dapat merugikan
pencipta dari segi ekonomis, merugikan kepentingan negara karena mengumumkan
ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan
keamanan atau bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Melanggar
perjanjian berarti pelanggaran berupa perbuatan yang tidak sesuai dengan isi
perjanjian yang telah disepakati antara pihak ketiga dengan pencipta.
C. Dampak
Pembajakan VCD
Dari pembajakan kaset yang semakin marak di negeri
ini, ternyata menimbulkan berbagai dampak bagi pemerintah, pemusik, penjual,
maupun konsumen. Dampak tersebut,
diantaranya yaitu :
1. Orang yang membuat karya cipta tidak mendapatkan uang atau
keuntungan dari penjualan karyanya.
2. Pemerintah tidak mendapatkan pemasukan dari pajak penjualan
suatu karya cipta. Kurangnya penerimaan pajak tentu akan menghambat pertumbuhan
ekonomi di negara kita.
3. Kita sebagai pembeli jadi manja karena dibiasakan
menggunakan sesuau yang ilegal tanpa mengeluarkan banyak uang.
4. Orang lain yang menggantungkan nafkah pada proses
pembuatan karya orang lain jadi ikut rugi.
D. Penegakan Hukum
di Indonesia
Penegakan
hukum di Indonesia kejahatan
dalam bidang Hak dan Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan kejahatan yang terus
berlangsung di negeri ini. Berbagai macam produk menjadi sasaran empuk. Hal ini
terlihat dari luasnya peredaran VCD illegal serta berbagai pemalsuan
barang-barang konsumen (consumers goods) dan aksesoris seperti pakaian, sepatu,
parfum, jam tangan dan lain sebagainya. Kejahatan itu bukan saja semakin marak,
tetapi kian canggih karena para pemalsu menggunakan teknologi modern yang
mempermudah kegiatan ilegalnya. Sangat penting melihat latar belakang dan
alasan terjadinya pemalsuan dan pembajakan itu. Disinyalir ada sejumlah perusahaan yang
mengimpor produk palsu dengan menggunakan merek terkenal luar negeri. Juga
diduga pelaku pembajakan VCD, CD, dan DVD bukan lagi individu. Sudah berupa
perusahaan dengan omset pemasaran yang sangat besar dan jaringan sangat luas.
Di samping itu ada kecenderungan masyarakat saat ini membeli produk dengan
merek terkenal yang bukan asli. Alasannya harganya yang sangat murah dibanding
produk aslinya, DVD bajakan diburu oleh pencinta film karena lebih cepat
menghadirkan film-film atau album musik terbaru.
Dengan
banyaknya hasil karya yang dibajak dan besarnya kerugian yang telah diderita
baik oleh pencipta, industri (pengusaha) maupun pemerintah, kita melihat ada
sesuatu yang tidak berjalan dalam system perlindungan Hak atas Kekayaan
Intelektual kita. Sistem HaKI merupakan kombinasi peran antara penemu atau
pencipta (inventor), pengusaha (industri) dan pelindung hukum. tidak integralnya
pemahaman yang ada di dalam masyarakat, menyebabkan tersendatnya sistem HKI dan
menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Tidak bekerjanya sistem hukum
(pengaturan) mengenai HaKI adalah akibat kompleksnya permasalahan yang ada
dalam masyarakat, yang antara lain disebabkan karena: Pertama, penegakan hukum
- Sebagai salah satu penyebab maraknya pembajakan VCD adalah kurang tegasnya
aparat hukum dalam menangani pelanggaran yang terjadi.
Rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelanggar Hak akan
Kekayaan Intelektual menandakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran
juga merupakan faktor utama lemahnya penegakan hukum di bidang HaKI. Selama ini
penegakan hukum atas pembajakan VCD yang terjadi hanyalah upon request dan Cuma
sporadic saja. Hal ini menunjukkan tidak adanya goodwill pemerintah. Begitu
maraknya penjualan VCD bajakan, bahkan terkadang dilakukan di depan hidung
aparat, tentunya hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Penegakan hukum di
bidang hak cipta harus dilakukan secara serius dan efektif. Pelanggaran HaKI
ini merupakan delik biasa, namun saat ini jelas ada sikap permisif atau bahkan
imunity kalangan penegak hukum atas pelaku pelanggaran HaKI. Sikap yang paling berkompeten di
bidang penegakan hukum atas HaKI di Indonesia sampai saat ini masih sering
terjadi saling lempar tanggung jawab. Polisi misalnya sering dihadapkan pada
kondisi dimana si pelaku pelanggaran HaKI justru memiliki izin untuk menjalankan
usaha menggandakan VCD. Namun karena order sangat kurang, mereka menggandakan
juga VCD secara illegal. Untuk itu polisi meminta Depperindag melakukan
pengawasan terhadap izin usaha yang telah dikeluarkan, sementara Depperindag
sendiri tidak bisa memenuhi permintaan polisi karena tidak mempunyai wewenang
untuk melakukan pengawasan atau penyelidikan. Penyebab lainnya yaitu kadar
pengetahuan dan jumlah aparat penegak hukum di bidang HaKI masih belum memadai.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Kekayaan
seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang
dapat dan perlu dilindungi oleh Undang-undang. kekayaan seni dan budaya yang
dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para
penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara. Untuk dapat mewujudkan
hal tersebut masih perlu disempurnakan untuk member perlindungan bagi
karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan
perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya.
Dengan
banyaknya hasil karya yang dibajak dan besarnya kerugian yang telah diderita
baik oleh pencipta, industri (pengusaha) maupun pemerintah, kita melihat ada
sesuatu yang tidak berjalan dalam system perlindungan Hak atas Kekayaan
Intelektual kita. Sistem HaKI merupakan kombinasi peran antara penemu atau
pencipta (inventor), pengusaha (industri) dan pelindung hukum. Tidak
integralnya pemahaman yang ada di dalam masyarakat, menyebabkan tersendatnya
sistem HKI dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Rendahnya hukuman yang
diberikan kepada pelanggar Hak akan Kekayaan Intelektual menandakan penegakan
hukum terhadap pelaku pelanggaran juga merupakan faktor utama lemahnya
penegakan hukum di bidang HaKI.
B. Saran
1. Harusnya
segera dibuat peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang
Hak Cipta terutama yang berkaitan dengan penetapan sementara dan hukum acara di
bidang HKI sehingga ketentuan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten.
2. Perlu
adanya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang substansi hukum hak cipta
bagi aparat penegak hukum, sehingga dicapai kesamaan persepsi dan pemahaman
dalam pelaksanaannya. Hal ini dapat dilakukan melalui seminar, training. Selain
itu perlu dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang merupakan landasan hukum
untuk mengatur koordinasi antar instansi guna melaksanan Undang- Undang
Hak Cipta serta diadakan gelar perkara dengan semangat transparansi, akuntabel
dan partisipatif yang melibatkan semua pihak.
Daftar Rujukan
Muhammad,
Abdulkadir.2010.Hukum Perusahaan
Indonesia (Cetakan keempat Revisi).PT Citra Aditya Baakti : Bandung.
http://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/285/297 (Di akses pada tanggal 19 November 2012).
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CBwQFjAA&url=http%3A%2F%2Frepository.usu.ac.id%2Fbitstream%2F123456789%2F31950%2F4%2FChapter%2520I.pdf&ei=rqSpUKeUF8KmrAep84D4BQ&usg=AFQjCNEzd4Mn0DrLFPVADJOcePKijZRrGQ (Di akses pada tanggal 19 November 2012).
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CCEQFjAB&url=http%3A%2F%2Flontar.ui.ac.id%2Ffile%3Ffile%3Ddigital%2F132947-T%252027792-Perlindungan%2520hukum-Analisis.pdf&ei=rqSpUKeUF8KmrAep84D4BQ&usg=AFQjCNHB-SzHAzM6pucLAcyNKm_6LtWpqA (Di akses pada tanggal 19 November 2012).
http://blc-fhugm.blogspot.com/2010/09/penegakan-undang-undang-nomor-19-tahun.html (Di akses pada tanggal 19 November 2012).
http://www.docstoc.com/docs/14077767/artikel-ilmiah-Hak-Kekayaan-Intelektual (Di akses pada tanggal 19 November 2012).
http://chekmbem.blogspot.com/2010/04/aspek-hukum-terhadap-pembajakan-vcd-dan.html (Di akses pada tanggal 19 November 2012).
http://aup.unair.ac.id/index.php/2009050451/Know-How/hak-cipta.html (Di akses pada tanggal 19 November 2012).
Thanks for sharing info. Keep up the good slot games malaysia
BalasHapuswork...We hope you will visit our blog often as we discuss topics of interest to you
I'd like to know how Online Casino Game Malaysia everything is going with this.
BalasHapusThis is a really good read for me, Must rollex casino apk admit that you are one of the best bloggers I ever saw.Thanks for posting this informative article.
BalasHapusYou have some honest ideas here. I done a rollex casino apk research on the issue and discovered most peoples will agree with your blog.
BalasHapus