NAMA : Rima
Maulidya Wahyuningtyas
NIM :
120431426429
Perlindungan Hukum
Terhadap Pemanfaatan Merek Terkenal
Menurut saya, pemanfaatan
merek-merek terkenal pada saat ini sudah mulai marak, hal
tersebut tidak lain di karenakan keuntungan besar yang akan didapat apabila
mempergunakan merek terkenal dari pada menggunakan merek dalam Negeri sendiri.
Apalagi di zaman globalisasi yang serba janggih ini, banyak produsen yang
mensiasati produknya dengan cara meniru barang-barang bermerek.
Banyak
alasan mengapa banyak industri memanfaatkan merek merek terkenal untuk
produk-produknya, salah satunya adalah agar mudah dijual, selain itu merek tak
perlu repot-repot mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HaKI atau mengeluarkan
uang jutaan rupiah untuk membangun citra produknya. Mereka tidak perlu repot-repot
membuat pengembangan untuk dapat menghasilkan produk yang tidak ketinggalan
zaman, karena mereka tinggal menjiplak produk orang lain dan untuk pemasarannya
biasanya ada seseorang yang siap untuk menerima produk tiruan tersebut. Secara
ekonomi memang memanfaatkan merek terkenal mendatangkan keuntungan yang cukup
besar dan faktanya membuktikan hal tersebut, selain itu juga didukung oleh daya
beli konsumen yang pas-pasan tetapi ingin tampil trendi.
Produk-produk
bermerek asli tapi palsu seperti baju, celana, jaket dan berbagai asesoris
lainnya sangat mudah didapat dan ditemukan di kota-kota besar, peredarannyapun
meluas mulai dari kaki lima sampai pusat pertokoan bergengsi.Salah satu daya
tarik dari produk bermerek palsu memang terletak pada harganya yang sangat
murah.
Banyak
alasan mengapa banyak industri memanfaatkan merek merek terkenal untuk
produk-produknya, salah satunya adalah agar mudah dijual, selain itu merek tak
perlu repot-repot mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HaKI atau mengeluarkan
uang jutaan rupiah untuk membangun citra produknya. Mereka tidak perlu repot
repot membuat divisi riset dan pengembangan untuk dapat menghasilkan produk
yang tidak ketinggalan zaman, karena mereka tinggal meniru produk orang lain
dan untuk pemasarannya biasanya ada seseorang yang siap untuk menerima produk
tiruan tersebut.
Secara
ekonomi memang memanfaatkan merek terkenal mendatangkan keuntungan yang cukup
besar dan faktanya membuktikan hal tersebut, selain itu juga didukung oleh daya
beli konsumen yang pas-pasan tetapi ingin tampil trendi. Jika dilihat dari sisi
hukum hal itu sebenarnya tidak dapat ditolelir lagi karena di Negara Indonesia
sudah terdapat UU yang mengatur tentang hal tersebut.
Tidak
dapat disangkal lagi bahwa dalam dunia perdagangan dewasa ini merek terkenal
memang mempunyai peranan yang sangat menentukan, karena penggunaan atau
pemakaian merek pada perusahaan. Tetapi juga mengandung aspek hukum yang luas
baik bagi pemilik atau pemegang hak atas merek maupun bagi masyarakat sebagai
konsumen yang memakai atau memanfaatkan barang atau jasa dari merek tertentu.
Dengan
berkembangnya dunia perdagangan yang pesat dan sejalan dengan laju pertumbuhan
ekonomi di masing-masing negara, tentunya akan memberikan dampak dibidang
perdagangan terutama karena adanya kemajuan di bidang teknologi, informasi,
komunikasi dan transportasi yang mana sebagai bidang tersebut merupakan faktor
yang memicu globalisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Dari
semua penjelasan diatas tersebut maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan bagi merek
yang terkenal ini meliputi semua jenis barang dan jasa, sehingga peniruan merek
terkenal milik orang lain pada dasarnya dilandasi oleh itikad tidak baik dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan membonceng keterkenalan suatu meporek orang lain sehingga
tidak selayaknya mendapatkan perlindungan hukum. Dan untuk menghindari
praktek-praktek yang tidak jujur dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik
atau pemegang merek serta konsumen maka suatu Negara mengatur perlindungan tentang
merek dalam suatu hukum merek dagang.
Sebagaimana
diketahui permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap merek terkenal
diatas, sebaiknya yang harus dilakukan antara lain adalah mempertegas lagi
pengaturan mengenai penggunaan merek yang yang sudah terdapat dalam Undang-undang, memberikan sanksi yang
tegas dan berat bagi pelanggar ketentuan penggunaan Merek dan lebih meningkatkan lagi
pengawasan terhadap perizinan penggunaan Merek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar